Kali ini all's well bagikan informasi mengenai Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS.
Khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil di bawah naungan kementrian agama,
Menindaklanjuti Surat Sekertaris Jendral Kementrian Agama Tentang pendataan E-PUPNS disampaikan
hal-hal penting seperti berikut ini :
1. Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik yang disingkat E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang menginjak tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, Serta Validasi dan Verifikasi secara menyeluruh oleh instansi pusat / instansi daerah.
2. Menginformasikan kepada seluruh PNS untuk mempersiapkan Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS sebagai bukti yang sah. Berkas Persyaratan Untuk Pendataan E-PUPNS adalah sebagai berikut :1. Pendataan Ulang PNS Secara Elektronik yang disingkat E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS melalui Sistem Teknologi Informasi yang menginjak tahap pemutakhiran data oleh setiap PNS, Serta Validasi dan Verifikasi secara menyeluruh oleh instansi pusat / instansi daerah.
- Foto Copy SK CPNS
- Foto Copy SK PNS
- Foto Copy Konfersi NIP Baru
- Foto Copy Karpeg Biasa
- Foto Copy Karpeg Elektrik
- Foto Copy SK Pengangkatan awal sampai Terakhir
- Foto Copy SK Berkala Terakhir
- Foto Copy SK jabatan awal sampai dengan SK jabatan akhir
- Foto Copy SK Tugas Belajar
- Foto Copy SK ijin Belajar
- Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada saat pengangkatan CPNS.
- Foto Copy Ijazah dan transkrip nilai serta akta IV yang dipakai pada SK PangkatTerakhir.
- Foto Copy Berita Acara Sumpah PNS
- Foto Copy KTP
- Foto Copy NPWP
- Foto Copy BPJS/ASKES
- Daftar Riwayat Hidup.
Berkas tersebut diatas dibuat rangkap 4 (Empat) dan diserahkna ke
Kepegawaian untuk selanjutnya 1(satu) rangkap dikirim ke BKn, 1(satu)
rangkap dikirim ke Biro Kepegawaian Kementrian Agama, 1 (satu) rangkap
dikirim ke Kanwil Kementrian Agama Provinsi dan 1 (satu) rangkap untuk
arsip kemenag.
Proses pelaksanaan E-PUPNS :
b. PNS mengisi Formulir E-PUPNS yang terdiri dari :
Proses pelaksanaan E-PUPNS :
a. PNS melakukan Pendaftaran untuk mendapakan Nomor Registrasi yang akan digunakan dalam pengisian formulir E-PUPNS
b. PNS mengisi Formulir E-PUPNS yang terdiri dari :
- Data Utama PNS
- Data Posisi
- Data Riwayat
- Data untuk PNS Guru ( Hanya diisi oleh PNS Guru )
- Data untuk PNS Dokter ( Hanya diisi oleh PNS Dokter )
- Data Stakeholder, antara lain membuat data Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai Elektronik (KPE).
c. Verifikasi data yaitu pemeriksaan kembali kesesuaian antara data dengan bukti fisik berkas-berkas yang dimiliki.
d. Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS :
d. Jadwal Pelaksanaan E-PUPNS :
- Pengisian Formulir e-PUPNS dilaksanakan sampai dengan akhir bulan nopember.
- proses verifikasi dilaksanakan sampai dengan akhir desember.
d. Sanksi :
- Apabila PNS tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui e-PUPNS maka data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional.
- Akibat dari data PNS yang dikeluarkan sebagaimana dimaksud diatas maka pelayanan mutasi kepegawaian tidak akan diproses.
WARNING..!! Etika BERKOMENTAR di Blog all's well :
a. Gunakanlah Perkataan yang Baik, Ramah dan Sopan
b. Komentar SPAM akan all's well HAPUS setelah direview
c. Komentar NEGATIF & RASIS akan Segera di HAPUS
d. Dilarang Menambahkan "LINK AKTIF" dalam Komentar
Note: "ANDA SOPAN KAMI PUN SEGAN" (all's well) ConversionConversion EmoticonEmoticon